Polri Bantah Kabar Bharada E Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Loading...

Suarasiber.com – Beredar kabar di masyarakat, Bharada E telah ditetapkan sebgai tersangka baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Polri membantah kabar pemberitaan tersebut melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan tidak pernah menyampaikan atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut.

“Saya nggak pernah sampaikan itu. Tolong, disampaikan,” jelas Kadiv Humas Polri, dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (25/7/2022).

Apa yang disampaikan, kata Dedi, sekaligus meluruskan berita yang mengatakan Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya.

“Pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan. Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Sambo,” imbuhnya.

Prarekonstruksi tersebut terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel.
Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual. Kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.

Sedangkan dalam pengusutan lainnya dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J.

Menurut Jenderal Bintang Dua itu tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Akan tetapi, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada menetapkan tersangka.

“Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka),” pungkas Mantan Kapolda Kalteng itu. (***/zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...