Abdul Wahid: Tata Kelola Tambang Perusahaan-perusahaan Ini Amburadul!

Loading...

Suarasiber.com – Selama tiga hari mengunjungi lokasi penambangan di Kabupaten Lingga, anggota Komisi VII DPR RI, H Abdul Wahid menemukan sejumlah perusahaan yang diduga melanggan aturan,

Bukan hanya PT Yeyen Bintan Permata. Wakil rakyat yang membidangi energi, industri, riset dan teknologi ini juga mengunjungi lokasi PT. Telaga Bintan Jaya, PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia di Singkep Barat, serta PT. Sanmas Mekar Abadi di Singkep Selatan.

“Tata kelolanya tambangnya betul-betul amburadul. Tadi, saya juga menemukan pembuangan limbah di luar IUP di PT. Citra Semarak Sejati. Pohon-pohon yang digenangi limbah sudah mati semua. Ini juga jelas pidana,” kesalnya, seperti diungkapkan ke suarasiber.com, Rabu (18/8/2021).

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut Wahid, pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana.

“Ancaman hukumnya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (aip)

Loading...