Temukan Penambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Komisi VII DPR RI Segera Lapor Kapolri dan Menteri LHK

Loading...

Suarasiber.com – Kunjungan anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, industri, riset dan teknologi, H Abdul Wahid selama tiga hari ke Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membuahkan rencana untuk membuat laporan.

Tidak tanggung-tanggung, Abdul Wahid yang terpilih ke Senayan dari daerah pemilihan Riau ini akan melayangkan laporan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Laporan juga akan ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ujarnya kepada suarasiber.com, Rabu (18/8/2021).

Laporan tersebut, imbuhnya, terkait aktivitas penambangan di kawasan hutan di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga.

Salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mendapat perhatian serius politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, adalah PT. Yeyen Bintan Permata yang beroperasi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat.

Pasalnya, perusahaan ini sudah mengantongi IUP Operasi Produksi sejak tahun 2010 dan mendapat perpanjangan izin tahun 2018, namun tidak mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri LHK.

“Kita tidak anti investasi, tapi patuhi aturan mainnya. Bayangkan sudah 11 tahun mengantongi IUP dan menambang di kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK. Ada apa ini? Siapa yang bertanggungjawab terhadap kerusakan hutan ini,” katanya.

Saat melakukan kunjungan ke lokasi IUP PT. Yeyen Bintan Permata, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Riau itu, tak menemukan seorang pun karyawan atau pengurus perusahaan yang menampakkan batang hidungnya.

“Tadi, saya sudah cek koordinatnya, selain menambang di kawasan hutan tanpa izin, perusahaan ini juga menambang dan mengangkut mineral dari luar IUP. Ini jelas pidana dan aparat penegak hukum tak boleh membiarkannya,” ujarnya. (mat)

Loading...