Pencurian Keramik di Gereja Santo Paulus Natuna Diselesaikan di Kampong Restorative Justice

Loading...

Suarasiber.com – Hadirnya Kampong Perdamaian Restorative Justice di Kabupaten Natuna berhasil dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menyelesaikan sebuah kasus pidana.

Seperti baru baru ini, dilakukan upaya perdamaian pada kasus pencurian keramik di Gereja Santo Paulus.

Penyelesaian masalah ala restorative justice ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Jalan Pramuka, Kelurahan Bandarsyah, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Jumat (13/5/2022) pagi.

Hadir dalam kesempatan ini Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Wakil Bupati Rodhial Huda.

Selain keduanya, hadir juga Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy dan Kajari Natuna Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar.

Acara yang diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kajari Natuna sekaligus menyampaikan kronologis pencurian keramik.

Menurutnya kasus ini dilakukan tidak secara kekerasan akan tetapi menimbulkan kerugian pada Gereja Santo Paulus.

“Hari ini kita berkumpul untuk proses perdamaian terhadap kasus yang dilakukan tersangka dan pihak korban,” ungkap Kajari.

Dasar penyelesaian kasus ini adalah Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda mengenai penghentian perkara.

Bupati Natuna menyampaikan terima kasih kepada Kajari karena ini merupakan tindak lanjut peresmian Kampong Restorative Jusrice di Sepempang beberapa waktu lalu.

Penyelesaian kasus ini di Kampung Restotative Justice dinilai merupakan itikad yang baik dari semua pihak.

“Ketika sudah damai mohon agar tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Wan Siswandi.

Pihak Gereja Santo Paulus, tersangka yang didampingi orang tuanya, Kapolres, camat, Ketua MUI dan Kejari menandatangani berkas perdamaian dalam pertemuan yang digelar secara tertutup untuk umum. (dani/eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...