Pegawai Bank di Banjarmasin Pakai Duit Nasabah untuk Main Binomo, Kerugian Rp1,1 Miliar

Loading...

Suarasiber.com – Arini Listiani Chalid, seorang pegawai sebuah bank pemerintah di Banjarmasin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Ia disidang lantaran menggunakan tabungan nasabah untuk bermain Binomo.

Keteledoran ini, menurut hasil audit internal, telah membuat negara ini rugi Rp1,1 miliat. Hal ini terungkap dalam persidangan.

Kepada hakim, Arini menceritakan dirinya mulai bermain Binomo sejak 2019 silam. Ia pun nekad menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman.

Diam-diam, tanpa sepengetahuan pimpinannya, Arini telah membuka dan mencairkan uang nasabah. Uang itu digunaknnya untuk mengisi saldo akun Binomonya.

Di depan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, Arini pasrah karena tak mampu mengganti rugi kekurangan uang yang telah dipakainya.

Mengutip kalsel.inews.id, Selasa (5/4/2022), ia sempat menjual rumahnya untuk mengganti uang itu, namun tetap saja kurang kira-kira Rp900 juta.

Ia pun menyatakan siap menerima konsekuensi hukuman. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...