Digerebek, Toko Kelontong Dijadikan Pabrik Miras di Padang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jajaran Krimsus Polda Sumbar menggerebek, dan menangkap Suherman, pemilik toko kelontong bernama Toko Albani di Jalan Veteran No. 62, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (4/9/2019).

Toko kelontong hanya sebagai kamuflase, karena di dalam toko digunakan sebagai pabrik, dan gudang miras oplosan berbagai merek.

Suherman dan peralatan yang digunakan untuk mengoplos minuman keras di tokonya. F-poldasumbar

Selain Suherman, polisi juga mengamankan Liany Anggraini, istri Suherman, sebagai peracik miras. Ikut diamankan juha Taufiq Ilyas, karyawan yang bertugas sebagai kurir pengantar miras.

Minuman keras yang diproduksi di rtoko milik Suherman. F-poldasumbar

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi suarasiber.com, mengatakan saat digerebek ditemukan sekitar 5.000 botol miras berbagai merek yang siap edar.

Ribuan motol miras itu langsung disita, termasuk 3 unit alat pres tutup botol, bahan, dan alat perlengkapan produksi. Kemudian, tutup botol, botol kosong, label merek dan 3 jeriken alkohol teknis.

[irp posts=”9631″ name=”Sakit Hati Tak Dilayani, Ancam Ledakkan Rumah Sakit, Lelaki Ini Ditangkap”]

[irp posts=”9551″ name=”Curiga Istri Selingkuh, Anak Dianiaya, Sembunyi, Ditangkap Polisi”]

[irp posts=”9493″ name=”Gauli 3 Santri, Oknum Guru Ngaji di Bintan Didakwa Pasal Berlapis”]

“Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 120 ayat (1) UU No. 3 thn 2014 tentang perindustrian dan atau pasal 136 jo pasal 142 jo pasal 144 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU no. 8 th 1999 tentang Perlindungan konsumen jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Margiyanta. (mat)

Loading...