Dari 263 Papan Reklame Hanya 25 Berizin, Pemkot Tanjungpinang Segera Bikin Regulasinya

Loading...

Suarasiber.com – Fakta mengejutkan diungkap Wali Kota Tanjungpinang tentang legalitas papan reklame di wilayah kerjanya.

“Diketahui dari 263 papan Reklame yang ada, namun hanya 25 saja yang memiliki izin atau IMB,” ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Perwako No. 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame serta Penataan Konstruksi Reklame Kota Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Karena itu, lanjut Rahma, Pemkot akan mengatur regulasi agar lebih tertib. Ia melihat di lapangan terkesan semrawut. Dengan keluarnya regulasi nanti, penataan reklame dan sejenisnya akan lebih mudah diatur.

Reklame, banner, spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya yang bersifat komersil wajib ditata agar tak mengurangi keindahan kota.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Dan Tata Cara Izin Reklame Ditetapkan Melalui Peraturan Wali Kota.

“Itulah yang kami sosialisasikan pada hari ini,” ujar Rahma.

Penataan reklame yang mengacu pada regulasi juga upaya Pemkota Tanjungpinang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor penyelenggaraan dan izin reklame ini.

Sosialisasi melibatkan Dinas PUPR, DPMPTSP, BPPRD dan Satpol PP yang bergantian menyampaikan pemaparan. (zainal)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...