Pemkab Bintan Siapkan Rp5,8 M untuk Ganti Rugi Lahan Waduk Air Baku di Bintan Buyu

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah Kabupaten Bintan menganggarkan ganti rugi lahan waduk air baku yang berlokasi di Bintan Buyu.

Nilainya Rp5,8 miliar yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Bintan, Herry Wahyu usai menerima Kunjungan Komisi I DPRD Kepri di lokasi waduk, Hulu Bukit Batu, Kabupaten Bintan, Jumat (14/1/2021) siang.

Angka sebesar Rp5,8 miliar itu, kata Herry Wahyu, bukan hanya untuk ganti rugi lahan. Biaya pengurusan administrasi dan tim appraisal juga diambilkan dari anggaran itu.

“Jadi tinggal pelaksanaanya sambil menunggu laporan tim appraisal,” ujarnya.

Proyek waduk air baku ini dibangun oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sumatera, Provinsi Kepri.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Boby Jayanto bersama jajarannya mengatakan pihaknya akan memantau sejauh mana perkembangannya.

Harapannya ganti rugi itu bisa selesai di tahun 2022 agar pembangunan waduk bisa segera dilaksanakan. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...