Hallo Warga Tanjunguban, 2022 Nanti Bayar Pajak BPHTB Nggak Perlu ke Kijang

Loading...

Suarasiber.com – Warga Kecamatan Bintan Utara (BINUT), Kabupaten Bintan, Kepri akan mendapatkan kemudahan akses membayar pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Insya Allah tahun 2022 nanti, kita buka pelayanan pajak BPHTB secara online itu,” kata Sekretaris Bapenda Kabupaten Bintan, Hasis, ketika memberikan keterangan resmi, Selasa (21/12/2021).

Disampaikan Hasis, belum lama ini memang ada sekelompok warga yang mengharapkan bisa dilayani membayar pajaknya secara online di Tanjunguban.

Selama ini, pelayanan pajak BPHBT hanya bisa dilakukan di kantor induk, di Kota Kijang, Bintan Timur.

Hal ini terpaksa dilakukan lantaran infrastruktur di Unit Peleksana Teknis (UPTD) Badan Pendapatan Daerah yang berada di Tanjunguban belum memiliki infrastruktur lengkap.

Selain itu Sumber daya manusia (SDM) terutama petugas verifikasi dan validasi masih terbatas.

“Infrastruktur IT juga belum memadai, pembayaran di Kijang untuk mengantisipasi kebocoran pajak,” jelas Hasis.

Bapenda Bintan sedang meningkatkan pelayanan pajak dengan mempersiapkan sarana dan prasarana. Sehingga ke depan pelayanan pajak BPHTB bisa dilakukan di kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tanjunguban. (yusfreyendi)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...