Sindikat Maling Motor Lintas Kabupaten Diamankan Resmob Polres Wajo

Loading...

Suarasiber.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Wajo mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Total ada lima tersangka ditangkap dari 5 laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 laporan Polisi yang diterima Polsek Sabbangparu. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 9 unit sepeda motor.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rahman yang didampingi Kasat AKP Theodorus Echal Kasi Humas Polres Wajo.

“Mereka memantau kondisi terlebih dahulu, ketika melihat ada kesempatan langsung beraksi,” tuturnya, melansir keterangan tertulisnya.

Kelima tersangka ialah IM warga Cabbenge – Soppeng, IJ warga Wajo, SK warga Wajo. Ketiganya lelaki. Dua lainnya perempuan, yakni JM warga Wajo dan HD.

Untuk para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 362 Jo. Pasal 55,56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...