Tikungan Bukan untuk Tempat Parkir!

Loading...

Suarasiber.com – Tikungan, bahu bukit atau di jembatan, termasuk area terlarang untuk parkir mobil. Selain sejumlah area lainnya dan yang ada rambu dilarang pakir.

Hal ini diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Faktanya, masih terdapat sejumlah pengendara yang memarkirkan mobilnya di tikungan jalan.

Seperti di tikungan Jalan Pemuda – Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Tanjungpinang, Kepri. Serta sejumlah ruas jalan lainnya meski tak seintes di tikungan tersebut di atas.

“Sepengetahuan kita, tikungan itu termasuk lokasi yang haram digunakan untuk parkir. Apalagi persimpangan berbentuk huruf T seperti di simpang Pemuda – Arif Rahman Hakim itu.

Bahaya betul, karena berpotensi mengakibatkan lakalantas,” kata Zainal,  pemuda Kota Tanjungpinang kepada suarasiber.com, Kamis (18/11/2021).

Untuk mencegah mobil-mobil parkir di tikungan jalan itu, Zaenal juga menyarankan agar pihak terlait memasang rambu dilarang parkir.

Dikonfirmasi terpisah, Syavran, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tanjungpinang membenarkan. Bahwa, tikungan jalan termasuk lokasi yang dilarang parkir.

Terkait kondisi di tikungan Jalan Pemuda – Jalan Arif Rahman Hakim itu  Syavran, mengatakan akan terus menyosialisasikan aturan larangan parkir di tikungan.

Dia juga berharap masyarakat khususnya pengemudi mobil juga memahami aturan tersebut. Dan, tidak memarkirkan mobilnya di tikungan jalan. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...