Tanjungpinang PPKM Level 3, Berikut Kelonggaran untuk Pembelajaran hingga Tempat Makan

Loading...

Suarasiber.com – Tanjungpinang resmi menyandang predikat kota dengan PPKM Level 3 dari 10 – 23 Agustus 2021. Lantas apa saja kelonggarannya?

Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP, kepada suarasiber.com, Selasa (10/8/2021) menjelaskan berdasarkan Inmendagri yang memutuskan Tanjungpinang masuk PPKM level 3, masih ada pembatasan-pembatasan.

Berikut ini aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3

Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari.
Restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.
Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

Menurut Rahma, kasus Covid-19 di Tanjungpinang memang mengalami penurunan namun potensi penularan Covid-19 masih sangat besar sehingga masyarakat harus tetap berhati-hati.

“Tetapi semua akan disesuaikan dengan kondisi atau wilayah dan sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bu Wali. (ztr)

Loading...