Juramadi Esram Ditugaskan sebagai Pjs. Bupati Lingga

Loading...

Suarasiberdotcom – Pemprov Kepri menugaskan Juramadi Esram sebagai Penjabat Sementara Bupati Lingga. Hal ini dilakukan mengingat kepala daerah tengah mengikuti Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020.

Ada lima kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang mendapatkan Pjs Bupati atau Wali Kota, termasuk Lingga.

Juramadi dilantik pada 26 September 2020, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh M.Tito Karnavian pada hari Kamis (24/9/2020) lalu di Jakarta.

Penyerahan Surat Keputusan penunjukan Penjabat Sementara tersebut dilaksanakan langsung oleh Pjs.Gubernur Kepulauan Riau DR.Drs.Bahtiar Baharuddin,M.Si, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan peserta terbatas.

Dalam sambutannya, Pjs.Gubernur Kepri menyampaikan kepada para pejabat yang baru saja mengemban amanah tersebut untuk memastikan pelaksanana pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menekankan bahwa performa pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh menurun, walaupun sedang dalam suasana penyelenggaraan Pilkada.

“Tugas utama yang kita emban adalah memastikan pilkada terselenggara sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau Pilkada gagal, Bapak gagal, Saya gagal, kita semua gagal,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap semua pihak bisa bekerjasama, agar bangsa Indonesia, khususnya masyarakat di Kepulauan Riau sadar bahwa Pilkada kali ini dilaksanakan ditengah masa pandemi. Sehingga tugas penanganan dan pencegahan penularan covid-19 harus terus dilakukan.

“Masyarakat memberikan masukan sangat keras terhadap kita. Tokoh dan Ormas, serta tokoh negara, bahwa Pilkada kali ini jangan sampai menjadi cluster baru !” kata Bahtiar mengingatkan.

Selain itu, Bahtiar juga berharap dukungan dari seluruh Forkowilda dalam pelaksanaan Pilkada serentak kali ini.

“Bahwa untuk suksesnya penyelenggaraan Pilkada kali ini, tidak cukup dengan hukum Pilkada saja, harus dengan penererapan protokol kesehatan. Pilkada tidak boleh ada lagi pengerahan masa, hal itu sesuai dengan PKPU terbaru nomor 13 tahun 2020.Kerumunan merupakan salah satu penyebab yang sangat potensial untuk menularkan covid-19,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, selain menjadi tanggungjawab pemerintah, memastikan kampanye berjalan dengan penerapan protokol kesehatan juga merupakan tanggungjawab pasangan calon (paslon) dan tim sukses. Karena menurutnya, akan sangat besar resiko jika berkampanye tanpa penerapan protokol kesehatan.

“Kita harus memastikan, Pilkada serentak di Kepri kali ini, tidak lagi terjadi penambahan cluster baru penularan covid-19. Untuk itu, saya sebagai penjabat sementara Gubernur Kepri, mencanangkan satu gerakan bersama, yakni ‘Gerakan Pilkada Sehat’,” tambahnya.

Bahtiar berharap gerakan ini bisa menjadi contoh dan bisa menjadi motivasi bagi daerah lain di Indonesia untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Saya harap kita bisa bersinergi, bisa seirama dalam bekerja, sehingga apa yang diharapkan presiden bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya,”ujar Bahtiar menutup sambutannya.

Untuk diketahui, Penjabat Sementara yang ditunjuk akan mulai bekerja aktif terhitung 26 September 2020 hingga 25 Desember 2020 yang akan menjalankan tugas kepala daerah yang sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. (mat)

Loading...