Penanganan Covid-19, Dr Edy Rustandi: Saatnya Penegakan Hukum

Loading...

Suarasiber.com – Membeludaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia dan Provinsi Kepri serta Kota Tanjungpinang khususnya membuat praktisi hukum Dr Edy Rustandi, prihatin.

Menurut Edy, tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan kolektif masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan kesehatan, niscaya pandemi covid-19 tidak akan surut dari bumi Tanjungpinang;

Ditambahkannya, Pemko Tanjungpinang (kepala daerah) harus berkoordinasi melalui forkopimda (antara pemprov dan pemko/pemkab khususnya yang zona  merah).

Untuk menyukseskan program pemerintah pusat PPKM Darurat level 4 dan melakukan upaya pencegahan serta penanggulangan pandemi covid 19.

Selain itu, harus melibatkan instansi kepolisian dan kejaksaan terkait penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Juga terhadap siapapun yang menghalang-halangi satgas Covid 19 dalam menjalankan tugasnya. Untuk mencegah dan menanggulangi virus covid 19 (sesuai undang-undang).

Anggota DPRD Dituntut Peka

Selain itu, uhar Edy, anggota DPRD harus lebih peka dan lakukan sosialisasi kepada masyarakat (sesuai dapilnya). Dengan melakukan pengarahan-pengarahan masyarakat, agar punya kesadaran dan kepatuhan secara kolektif .

“Karenanya, program yang dilaksanakan oleh pemerintah harus terstruktur, terogranisir dan terkoordinasi dengan baik, agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” kata Edy Rustandi.

Menjawab pertanyaan terkait tindakan tes acak yang belakangan ini dilakukan oleh Satgas Covid 19, Edy menjawab, jika kedapatan orang yang di tes tersebut positif, maka langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau tempat karantina.

“Jangan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk pulang ke rumah atau berkeliaran,” tukas Edy.

Selain itu, imbuhnya, pintu masuk dan keluar lalu lintas orang harus sangat diperketat (terminal, bandara, pelabuhan).

Tes Acak di Moda Transportasi dan Bandara

Sebaiknya lakukan tes antigen acak di tempat- tempat tersebut dan jangan terlalu mempedomani hasil tes antigen atau g-nose yang dibawa oleh calon penumpang,

“Selain melakukan sidak/tes acak di pusat-pusat keramaian (pasar atau pusat perbelanjaan, rumah makan), juga harus lakukan di moda-moda transportasi darat, laut, udara.

Untuk mengecek apakah sudah menerapkan protokol kesehatan dan social/seat distancing, lebih jauh berikan sanksi tegas kepada perusahaan transportasi yang lalai dalam menerapkan hal tersebut,” beber Edy.

Untuk Dinas Kesehatan jangan hanya menjadi corong informasi terkait penyebaran virus covid-19. Tapi juga harus giat laksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan prokes yang baik dan benar.

Terhadap pihak yang lalai melaksanakan protokol kesehatan (tidak memakai masker atau lainnya), Edy menegaskan bisa diberikan sanksi.

Sanksi itu sesuai UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, lebih jauh terhadap pihak yang menghalang-halangi satgas covid 19 dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (mat)

Loading...