Harga Eeceran Tertinggi Ivermectin 12 Miligram Ditetapkan Rp7.500

Loading...

Suarasiber.com – Menteri Koordinator Bidang Maritim Investasi yang menjadi Koordinator PPKM Darurat, Luhr Binsar Panjaitan meminta Menteri Kesehatan untuk menatapkan harga obat perawatan Covid-19.

Luhut melihat harga obat tersebut di tiga hari belakangan mulai tidak teratur. Harganya dinaik-naikkan.

“Harga obat Ivermectin sampai harga berapa puluh ribu. Padahal sebenarnya itu Rp7.800 atau Rp8.000 atau di bawah Rp10 ribu. Saya bilang Pak Budi (Menkes), Bud pokoke bikin patok aja di bawah 10 ribu,” kata Luhut dilihat kanal YouTube Kemenkes RI, Sabtu (3/7/2021)..

Menurut Luhut, Harga eceran tertinggi (HET) obat terkait perawatan pasien Covid-19 ditetapkan, yakni tidak boleh lebih dari Rp10 ribu.

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi Ivermectin ukuran 12 miligram sebesar Rp 7.500,-. Selain Ivermectin, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi 10 obat lainnya seperti Remdesivir 100 mg vial, Oseltamivir 75 mg kapsul, dan Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 mili vial.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan ini sudah diteken pada Jumat, 2 Juli 2021. “Harga tertinggi ini berlaku untuk semua, apotek, rumah sakit, instalasi farmasi, dan klinik, yang berlaku diseluruh Indonesia,” kata Budi Gunadi dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Juli 2021. (man)

Loading...