Gubernur Kepri Sampaikan 2 Ranperda Saat Sampaikan LKPj Anggaran 2020

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur H. Ansar Ahmad menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020, melalui sidang Paripurna DPRD Kepri, Selasa (30/3/2021)

Di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri, di Dompak, Tanjungpinang ini Ansar juga menyampaikan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Pembangunan Kepri dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Pelabuhan Kepri.

Dari laporan diketahui realisasi APBD tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp3,524 triliun lebih. Realisasinya Rp3,514 triliun lebih, atau mencapai 99,72 persen. Dana Perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp2,321 triliun lebih, dapat terealisasikan sebesar Rp2,282 triliun lebih atau mencapai 98,30 persen dari target.

Sedangkan untuk Pendapatan dari lain-lain Pendapatan yang Sah ditargetkan sebesar Rp36,410 miliar lebih, dan dapat direalisasikan 100 persen, atau sesuai dengan target.

Tentang Belanja Tahun Anggaran 2020, dianggarkan Rp3,929 triliun lebih terealisasi Rp3,855 triliun lebih, atau sebesar 98,11 persen.

Untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya diasumsikan sebesar Rp405,366 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp405,406 miliar lebih atau mencapai lebih dari 100 persen.

Kata Ansar, capaian yang diraih tidak terlepas dengan adanya dukungan yang sangat kuat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Yang secara operasional dilaksanakan oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, meskipun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan refocusing anggaran sebagai dampak adanya pandemi Covid-19.

Dalam penyelenggaran tugas pembantuan pada tahun 2020, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan alokasi anggaran untuk bidang Pertanian dan Pekerjaan Umum. Jumlah Tugas Pembantuan yang diterima Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp19,330 miliar lebih, dan terealisasi sebesar Rp18,121 miliar lebih atau 93,74 persen.

Dua Ranperda

Gubernur juga menyampaikan Ranperda Perseroda PT. Pembangqn Kepri dan Perseroda PT. Pelabuhan Kepri. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanahkan terdapat 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan ‘Perumda’ dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan ‘Perseroda’.
Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri memiliki 3 BUMD. Pada Tahun 2020 yang lalu, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan perubahan bentuk hukum terhadap satu BUMD yaitu Perumda Air Minum Tirta Kepri (yang sebelumnya PDAM Tirta Kepri).

“Tahun 2021 ini, kembali Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan Ranperda perubahan bentuk hukum BUMD, pertama Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri, yang merupakan perubahan bentuk hukum BUMD PT. Pembangunan Kepri, dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri, yang merupakan perubahan bentuk hukum BUMD PT. Pelabuhan Kepri,” ujar Gubernur.

Mengingat bentuk Perseroda adalah perseroan terbatas, maka Perseroda juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum, yang disebut ‘perseroan’.

Akhirnya Gubernur Ansar berharap Perusahaan Daerah bisa menjadi penopang pendapatan Daerah. Yang akhirnya untuk kesejahteraan bagi masyarakat Kepri. (mat)

Loading...