Warga yang Lihat Polisi Masuk Tempat Hiburan Apalagi Mabuk Bisa Lapor

Loading...

Suarasiber.com – Propam Polri mengeluarkan kebijakan baru yakni melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).

Kebijakan dikeluarkan menyusul kejadian di kafe di Cengkareng, di mana Bripka CS yang sedang mabuk main tembak.

Anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, ini menembak sehingga tiga nyawa melayang sia-sia.

Anggota polisi yang melanggar aturan ini akan ditindak, seperti dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Masyarakat pun diberikan hak untuk melapor jika mengetahui ada polisi masuk ke tempat hiburan. Rusdi mengatakan begitu mendapatkan laporan, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

Tentang larang polisi ke tempat hiburan apalali sampai mabuk sebelumnya juga disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (mat)

Loading...