Cara Daftar UMKM Online 2021, Ikuti Caranya

Loading...

Suarasiber.com – Cara daftar UMKM online menjadi solusi di zaman pandemi seperti sekarang ini.

Dengan pembatasan pergerakan, maka pendaftaran UMKM online yang diprakarasi pemerintah sangat membantu.

Pemilik UMKM hanya memerlukan waktu untuk mendaftar melalui ponsel atau PC dan laptop asal tersambung dengan akses internet.

Daftar online UMKM dibutuhkan karena pamerintah memberikan banyak bantuan bagi para pelaku UMKM.

Salah satunya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk mendapatkan bantuan ini pelaku UMKM wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU bisa dimiliki pengusaha mikro dan kecil yang sudah memenuhi cara daftar UMKM online 2021. UMKM diharapkan bisa membantu penghidupan masyarakat serta pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Cara daftar UMKM online 2021 bisa diperoleh di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.

Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission yang terintegrasi secara elektronik.

Cara daftar UMKM online 2021

Dilansir dari detik.com, setelah melengkapi semua tahap pendaftaran, pemilik UMKM memperoleh SKU yang bisa dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan

A. Login

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id

2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

  • Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
  • Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil

NIB adalah kependekan dari Nomor Induk Berusaha.

B. Proses NIB dan Izin Usaha

1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan

2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:

  • Klik tombol Tambah Usaha
  • Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha
  • Klik Simpan lalu Selanjutnya
  • Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB

5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

C. Proses Izin Komersial/Operasional

1. Bagi pemilik UMKM yang membutuhkan Izin Komersial/Operasional bisa klik menu Permohonan, IUMK, lalu Izin Komersial/Operasional

2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha lalu klik Pilih NIB

3. Setelah melakukan langkah tersebut, daftar kegiatan usaha milik pemilik akan muncul kemudian klik Pilih Kegiatan Usaha

4. Pemilik UMKM bisa memilih Izin Komersial/Operasional pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya pemilik usaha wajib melengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan

5. Pemilik UMKM bisa melihat draft Izin Komersial/Operasional dengan mengklik Preview Izin pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya klik Lanjut dan Simpan

6. Di tahap terakhir, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional.

Bila panduan cara daftar UMKM online di atas dilakukan dengan benar, maka UMKM berpeluang untuk mendapatkan bantuan pemerintah. (man)

Loading...