Dilarang! Jual Beli Barang di Indonesia Pakai Bitcoin

Loading...

Suarasiber.com – Indonesia tidak menerima pembayaran atas transaksi jual-beli barang menggunakan bitcoin. Ini berbeda dengan menjamurnya toko online atau fisik di banyak negara yang memperbolehkan bitcoin.

Bukan hanya bitcoin, pemerintah juga melarang penggunaan cryptocurrency atau aset kripto lainnya. Larangan ini tegas tercantum dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Di dalam UU itu, disebutkan dengan jelas jika alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Dikutip dari detik.com, Senin (1/2/2021), Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sidharta Utama menegaskan hal tersebut.

“Dilarang di Indonesia. Sesuai UU alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Jadi Indonesia ini, makanya kami tidak menyebutnya uang kripto, tapi aset kripto,” ujarnya.

Bitcoin dan sejenisnya itu, lanjut Sidharta, hanya bisa digunakan sebagai aset investasi. Apabila ada yang mau menggunakan bitcoin sebagai transaksi, maka bitcoin yang dimiliki itu harus ditukar ke rupiah terlebih dahulu, baru uangnya digunakan untuk berbelanja.

Pelarangan penggunaan bitcoin dan sejenisnya juga disampaikan Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani, alasannya melanggar ketentuan UU nomor 7 tahun 2011 tersebut.

“Tidak mungkin selama masih melanggar UU Mata Uang,” kata Triyono.

Sebenarnya Bank Indonesia pada 13 Januari 2018 lalu bahkan sudah melarang penggunaan virtual currency termasuk bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Dalam rilis resminya kala itu, BI mengatakan aset kripto seperti bitcoin sangat rentan terhadap risiko penggelembungan dana, dan juga sarana pencucian uang, serta berbagai ancaman lainnya.(mat)

Loading...