Bergaya Pakai Motor Curian, RS Diciduk Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Setelah sekitar 2 bulan bergaya dan menikmati sepeda motor hasil curian, RS (25), ditangkap polisi, Rabu (4/11/2020).

Kini, RS meringkuk di tahanan dan diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 K.U.H.Pidana.

Kepada polisi, dia mengakui perbuatannya dan nyaris tanpa kerja keras saat mencurinya, Minggu (23/8/2020) dini hari di Kampung Wonosari Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Karena, kunci sepeda motor yang dia curi ada di lubang kuncinya. Atau, tidak dicabut oleh pemiliknya saat diparkir di rumahnya.

Pengakuannya senada dengan keterangan pemilik sepeda motor itu, YK. Pemilik Yamaha Mio warna putih dengan Nopol BP 4658 WH pulang ke rumah, Sabtu (22/8/2020) malam.

Motor diparkir di rumah dan kunci motor tidak dicabut atau tetap tergantung di lubang kunci.

Bangun pagi, kaget dikasih tahu istrinya, bahwa sepeda motornya sudah tidak ada, Minggu (23/8/2020) pagi.

Dia langsung melaporkan kehilangan itu ke
Polsek Tanjungpinang Timur. Penyelidikan pun dilakukan.

Sekitar 2 bulan kemudian atau Rabu (4/11/2020) malam, seorang yang diduga pencuri motor diketahui ada di warnet di Jalan Ganet, Tanjungpinang.

Pria yang berinisial RS (25) itu, ditangkap. Dan, dia pun mengakui sebagai pencurinya.

Dia melihat sepeda motor itu dan ada kuncinya. Kemudian, didorong keluar setelah itu baru dinyalakan. Dan, dibawa kabur ke mes kerjanya di Galang Batang.

Sepeda motor itu dia ubah bentuknya dari aslinya. Nomor polisinya juga diganti menjadi BP 5291 TC. Nomor rangka mesin pun dia hapus.

Kini, sepeda motor yang sudah berubah bentuk itu jadi barang bukti. RS diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 K.U.H.Pidana.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin. (mat)

Loading...