Oknum Pejabat Eselon III Pemko Tanjungpinang “Selamat” dari Penahanan Jaksa

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyidik Kejati Kepri menahan 10 tersangka dugaan korupsi perizinan penambangan bauksit di Kabupaten Bintan 2017 – 2018, Rabu (2/9/2020) petang.

Termasuk, 2 orang eks-kepala dinas di Pemprov Kepri Amjon dan Azman Taufik. Ke-10 tersangka itu, adalah Am (50), AT (60), WBW (46), HM (66), Su (51), ER (47), MA (43), Ja (51), Ju (46) dan MAA (41).

Sedangkan seorang oknum pejabat eselon III di Pemko Tanjungpinang, BSK, yang juga tersangka di kasus ini “selamat” dari penahanan.

Informasi yang diperoleh redaksi suarasiber.com, oknum pejabat yang merangkap pengusaha bauksit itu tidak hadir tanpa keterangan di Kejati Kepri. Ketidakhadirannya membuatnya tidak termasuk yang ditahan.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, AR, juga selamat dari penahanan. Karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Bedanya, tersangka AR menyatakan tidak hadir karena sakit.

Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp35 miliar ini, masih bisa bertambah. Hal itu sudah pernah disampaikan Kajati Kepri Sudarwidadi SH MH.

Menurutnya, penambahan tersangka tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan yang tengah berlangsung.

Di samping, karena penyidikan kasus belum menyentuh ke pembeli bauksit yang diduga ilegal itu

Jika memang ada tersangka baru, tegas Sudarwidadi, dipastikannya akan diproses. (mat)

Loading...