Pintu Masuk KEK Galang Batang, Bintan “Disegel” PT LAA melalui Lamen Sarihi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK) Galang Batang yang digadangkan menjadi ladang investasi di Bintan, ternyata masih menyisakan masalah terkait lahan.

Sejumlah lahan di kawasan itu, masih milik PT Libra Agrotaman Asri (LAA). Hal itu terlihat dari keterangan di baliho yang dipasang, Sabtu (11/7/2020) pagi.

Pemasangan baliho pemberitahuan kepemilikan lahan dan larangan beraktivitas dilaksanakan oleh kuasa hukum PT LAA, Lamen Sarihi SH.

Ada tiga titik pemasangan spanduk pemberitahuan itu, termasuk di pintu gerbang masuk KEK.

Spanduk itu berwarna dasar putih dan tulisan warna merah. Tulisan yang tertera di spanduk itu, adalah sebagai berikut:

“Tanah ini milik PT Libra Agrotaman Asri (LAA) berdasarkan surat-surat tanah dengan bukti kepemilikan SHGB No 00010 dan alas hak dengan luas 150 Ha. Tanah ini dalam pengawasan H Lamen Sarihi SH MH (Kuasa Hukum PT Libra Agrotaman Asri), dilarang melakukan aktivitas tanpa izin PT LAA.

Tertanda H Lamen Sarihi SH MH
Kuasa Hukum PT LAA.”

Dikonfirmasi suarasiber.com terkait pemasangan spanduk kepemilikan lahan dan larangan beraktivitas itu, H Lamen Sarihi, membenarkannya.

“Sebentar, ya. Sedang buat tugas,” kata Lamen yang juga mantan Ketua DPRD Bintan, saat akan dikonfirmasi lebih lanjut.

Sebelum pemasangan pemberitahuan kepemilikan dan larangan beraktivitas di lahan itu, BPN Kepri sudah lebih dulu memasang patok batas lahan.

Pematokan itu membuat lahan yang ada di gerbang, akses jalan, dan halaman kantor administrator KEK Galang Batang, sebagai lahan sah milik PT Libra Agrotaman Asri (LAA).

Hal itu terungkap pada saat dilakukan pengukuran dan pengembalian batas bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 10 Tahun 1999 atas nama PT. LAA di Galang Batang, Kamis (5/9/2019).

Pengukuran dan pengembalian batas yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau. Dan, merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkrach).

Yakni, putusan kasasi Nomor : 1117 K/Pdt/2015. Kemudian, putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 527 PK/Pdt/2017 oleh Mahkamah Agung.

Putusan kasasi dan PK Mahmah Agung tersebut, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 56/PDT/2014/PTR, tanggal 22 Agustus 2014, dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 53/Pdt.G/2013/PN.TPI, tanggal 19 Desember 2013.

Empat dari 22 patok yang dipasang itu, berada pada gerbang, akses jalan dan halaman kantor administrator KEK Galang Batang.

Posisi patok yang dipasang itu, sesuai dengan gambar dan titik koordinat yang ada di dalam HGB yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kepulauan Riau tanggal 11 Januari 1999.

Dikonfirmasi terkait pemasangan spanduk itu, Santony, owner KEK Galang Batang belum memberikan jawaban. (mat) 

Loading...