Data Pribadi Dibobol Karyawan Outsourcing Telkomsel, Denny Siregar Meradang dan Kirim Surat Terbuka

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – FPH seorang karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya, ditangkap Bareskrim Polri. Meski hanya karyawan outsourcing, FPH ternyata mampu membobol data pribadi pelanggan Telkomsel.

Pelanggan yang data pribadinya dibobol FPH dan disebarkan itu, adalah data Denny Siregar, seorang penggiat medsos.

Meski pembobol dan penyebar datanya sudah ditangkap polisi. Namun, Denny Siregar meradang ke Telkomsel. Hal itu terlihat dari postingannya di akun Twitter miliknya @Dennysiregar7, Sabtu (11/7/2020) siang.

“Menurut @CCICPolri, meski si outsourcing @Telkomsel tidak berwenang mengakses database, tetapi ia bisa masuk tanpa otorisasi atasan.. Ngeri, ya..”

Sebelumnya, Jumat (10/7/2020), Denny juga mengunggah cuitan berisi surat terbuka yang ditujukannya ke Telkomsel, “Surat untuk @Telkomsel. Supaya jangan lepas tangan dari masalah besar yg ada..”

Pembobol data pribadi Denny Siregar, FPH sudah ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (9/7/2020).

“Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di situs resmi Humas Polri, Jumat (10/7/2020).

Lebih lanjut, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol, menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Dia memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.

“Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan,” ujar Reinhard.

“Jadi didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS,” imbuhnya.

Setelah membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890.

“Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890,” ucapnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (mat)

Loading...