KPK Gelar Rakor Bansos COVID-19 Samakan Persepsi dengan BPKP dan Sekda Se-Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nana Mulyana, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil IV Kepulauan Riau KPK RI, mengatakan terkait dengan COVID-19, agar UU KPK No 8 tahun 2020 dapat dipedomani dengan baik. Ini sebagai dorongan bagi pengawasan PBJ (pengadaan barang jasa) di masa pandemi.

“Terus kita dorong teman-teman di daerah dan inspektorat sebagai pengawasan sektor, mendorong instansi terkait. Untuk memastikan data-data yang diverifikasi kembali, untuk dibuatkan kesepakatan-kesepakatan. Sehingga bisa mendorong percepatan pencapaian rencana aksi,” kata Nana.

Hal ini disampaikan Nana di Rakor terkait Pendampingan Penanganan COVID-19 melalui video conference (vidcon) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kantor Gubkepri di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/5/2020).

Sementara, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Ikhsan Fuadi yang ikut vicon, mengatakan kegiatan refocusing dan realokasi dilaksanakan dengan bersinergi bersama inspektorat. Dan, berpedoman pada aturan aturan yang berlaku.

BPKP juga menyiapkan pedoman pelaksanaannya dengan risiko pengadaan. Maka ketersedian data, guna mendukung kebutuhan yang di perlukan harus bersama-sama menyadarinya dalam pelaksanaan PBJ dan pencegahannya

Sedangkan Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillag, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19, mengatakan rakot ini untuk menyamakan persepsi antara KPK, BPKP dan para Sekda se-Provinsi Kepulauan Riau. Untuk pelaksanaan bansos berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita akan mempercepat pemberian bansos dan kita juga menunggu data data dari kabupaten/kota yang menerima.

Kita juga mendorong teman-teman yang telah melakukan verifikasi. Untuk memastikan dengan benar bahwa data-data yang terkena dampak pandemi ini. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih data,” ujar Arif. (mat)

Loading...