KPK Bahas Bansos COVID-19 Beraroma Pilkada

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Maraknya penyaluran bantuan sosial (bansos) COVID-19 beraroma Pilkada, mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bansos beraroma Pilkada tersebut, termasuk salah satu poin yang akan dibahas KPK, Selasa (12/5/2020) di rapat dengan Pemda se-Provinsi Kepri.

Rapat tersebut dijadwalkan dilaksanakan mulai pukul 13.00. Dan, KPK mengundang Seluruh Sekda, Inspektur, BPKP Perwakilan dan kepala Organisasi Perangkat Daerah di seluruh Kepri untuk menghadiri rapat.

Dijadwalkan, rapat tersebut dipimpin Nana Mulyana, Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan KPK yang juga Plt Korwil Wilayah IV (termasuk Provinsi Kepri).

“Besok, Selasa tanggal 12 Mei 2020, KPK mengundang Sekda, Inspektur, BPKP Perwakilan, kepala OPD seluruh Kepri untuk melakukan rapat untuk mendiskusikan penanganan Covid-19,” kata Nana Suryana menjawab suarasiber.com, Selasa (11/5/2020).

Menjawab pertanyaan apakah akan dibahas juga pembagian bansos yg bebas aroma pilkada, Nana, memastikan hal tersebut.

“Agar kejadian di wilayah lain tidak terjadi di Kepri,” ujar Nana.

Tidak Etis dan Terkait Konflik Kepentingan

Ditambahkannya, “Itu yang kami pantau seperti di Kabupaten Klaten, Kabupaten Purbalingga, dan lainnya. Karena ini terkait masalah etika dan terkait dengan konflik kepentingan UU No. 30 Tahun 2014 (Pasal 43) dan UU No. 23/2014 (Pasal 76).”

Nana menegaskan, KPK terus memantau dana-dana untuk realokasi dan refocusing untuk penanganan pandemi COVID-19. Untuk prioritas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi.

Dan, penyediaan social safety net/Jaring Pengaman Sosial (JPS), dari ABPD Tahun 2020, APBN di setiap provinsi/kabupaten/kota. Baik, yang berasal dari APBN, ABPD dan bantuan masyarakat.

KPK, imbuh Nana, sudah mengirim surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020. Intinya, PBJ terkait COVID-19 ikuti peraturan peraturan perundangan yang belaku. Termasuk aturan khusus yang dikeluarkan oleh LKPP

“KPK mendorong keterlibatan Inspektorat (APIP) dan BPKP Perwakilan, untuk melakukan pengawalan. Dan, pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ serta berkonsultasi dengan LKPP,” jelas Nana. (mat)

Loading...