Ini 6 Larangan KPK Terkait Pengadaan Barang Jasa untuk Penanganan COVID-19

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Wabah COVID-19 tak hanya mengakibatkan kondisi darurat. Tapi, juga membuat anggaran negara dicurahkan habis-habisan. Untuk mengatasi dan meminimalkan dampak bencana.

Langkah untuk mengatasinya juga harus dilakukan dengan cepat. Termasuk, penggunaan anggarannya.

Seperti untuk penyediaan social safety net/Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang bersumber dari ABPD tahun 2020 dan APBN di setiap provinsi/kabupaten/kota. Juga dari bantuan masyarakat.

Meskipun dituntut cepat, namun untuk penggunaan anggarannya tidak bisa asal keluar. Ada aturan dan prinsip yang harus ditaati. Dan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah menyurati Pemda di Tanah Air.

Di surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020. Intinya, KPK minta PBJ terkait COVID-19 mengikuti peraturan peraturan perundangan yang belaku. Termasuk, aturan khusus yang dikeluarkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

“KPK meminta Pemda mengikuti prinsip Pengadaan Barang Jasa (PBJ) pada kondisi darurat. Prinsipnya, adalah efektif, transparan dan akuntabel.

Kemudian, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value of money). Yang diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu biaya, lokasi dan penyedia.

Sehingga, harga tidak menjadi variabel yang berdiri sendiri,” kata Nana Mulyana, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil IV Kepulauan Riau KPK RI menjawab suarasiber.com, Senin (11/5/2020).

Namun, imbuh Nana, perlu juga mempertimbangkan variabel lain pembentuk harga. Terutama kualitas dan waktu di tengah situasi darurat/bencana itu

“Dalam surat itu KPK juga mengingatkan dalam tahapan PBJ selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi,” ujar Nana.

Menurut Nana, KPK bahkan mengingatkan agar jangan merugikan negara atau perekonomian negara. Dengan melaksanakan niat jahat dan memanfaatkan kondisi darurat ini.

Karena ancaman hukumannya, adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. KPK mengingatkan untuk tidak:

1. Menerima atau memperoleh kickback dari penyedia. Inisiatif bisa dari penyedia bisa juga dari penyelenggaran negara/ASM/pejabat publik.

2. Mengandung unsur gratifikasi. Baik berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lain.

3. Melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedian jasa.

4. Mengandung usur penyuapan.

5. Mengandung unsur kecurangan dan atau mal-administrasi.

6. Mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan.

“KPK mendorong keterlibatan Inspektorat (APIP) dan BPKP Perwakilan, untuk melakukan pengawalan. Dan, pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ serta berkonsultasi dengan LKPP,” jelas Nana. (mat) 

Loading...