Pemerintah dan DPR RI Sepakat Tunda Pemilukada Serentak 2020

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020, hingga waktu yang belum ditentukan. Kesepakatan ini diperoleh dari hasil rapat kerja/rapat dengar pendapat, Senin (30/3/2020) di DPR RI.

Rapat ini diikuti Mendagri Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI. Selain menyepakati penundaan Pemilukada, ada empat kesimpulan yang diperoleh.

Redaksi suarasiber.com menerima salinan kesimpulan rapat dan diteken Mendagri, Ketua Rapat, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Plt Ketua DKPP RI.

Keempat kesimpulan tersebut, adalah:

1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi Il DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPIJ, Pemerintah dan DPR.

3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi Il DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi Il DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19. (mat) 

Loading...