Jakarta Tutup Semua Akses Transportasi Bus Umum, Mulai Hari Ini Pukul 18.00

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Kadishub Provinsi DKI Syafrin Liputo, menerbitkan surat No 15881-1.819.611 tanggal 30 Maret 2020. Isinya, penghentian layanan bus dari dan ke DKI mulai, Senin (30/3/2020) mulai pukul 18.00.

Selengkapnya isi surat itu, adalah sebagai berikut.

Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut serta untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah-daerah Iain, bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut

1. Menghentikan operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata yaitu:

a. AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta.

b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1, di dalam terminal maupun lokasi Iainnya di wilayah Kota Jakarta.

3. Pelaksanaan butir 1 dan butir 2, di mulai sejak tanggal 30 Maret 2020 Pukul 18.00 WIB.

4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut ditujukan kepada:
1.  Ketua DPD Organda Provinsi DKI Jakarta
2. Para Pimpinan Perusahaan Pariwisata Angkutan Umum Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
3. Para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).
4. Para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Pariwisata di Jakarta. (mat) 

Loading...