Catat, Ini Jadwal dan Aturan Larangan Mudik 2020

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) -Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mengumumkan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H.

Larangan ini akan efektif diberlakukan, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB malam ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Hal itu disampaikan Adita di media center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4/2020).

Adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4/2020).

Larangan Terbang ke Wilayah PSBB dan Jabodetabek

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor. Yang tujuannya memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19,” ucapnya, sebagaimana dirilis suarasiber.com dari situs resmi covid19 Indonesia.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Seperti Polri, pemeritah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

“Mulai malam ini (pukul 00.00, red), semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini,” pungkas Adita.

Di Provinsi Kepulauan Riau, larangan transportasi laut untuk penumpang reguler sudah dilaksanakan di Kabupaten Lingga. Aturan itu berlaku sejak 23 Maret 2020 dan saat ini sudah diperpanjang. (mat)

Loading...