Presiden Jokowi Copot Komisioner KPAI yang Berkomentar “Hamil di Kolam Renang”

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Masihkah ingat Sitti Hikmawatty, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)? Kabar terakhir ia diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Jokowi.

Kepres pemberhentian Sitti bernomor 43/P Tahun 2020 diteken Jokowi pada Jumat (24/4/2020). Sebelumnya, Presiden menerima surat dari KPAI dan Menteri PPPA yang mengusulkan agar Sitti diberhentikan tidak hormat karena dinilai melanggar kode etik didasari keputusan Dewan Etik KPAI.

Dibaca suarasiber.com dari laman resmi KPAI, Senin (27/4/2020), pada tanggal 26 April 2020 telah diposting konferensi pers tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI terkait pelanggaran etik komisioner KPAI.

Disebutkan di sana, rapat pleno KPAI meminta kepada Komisioner Terduga, Saudari SH, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI, atau rapat pleno KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden RI untuk memberhentikan tidak hormat SH.

Hingga Senin, 23 Maret jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima pengunduran diri dari yang bersangkutan. Maka merujuk keputusan pleno, KPAI pun menyampaikan usulan kepada Presiden RI untuk memberhentikan Sitti.

Usulan ini dilakukan akibat pernyataan Sitti bahwa kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedahng berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi.

Karena pernyataannya tersebut, Sitti sudah meminta maaf. (man)

Loading...