Karimun Wajibkan Karantina 2 Hari bagi Pendatang yang Dicurigai

Loading...

TANJUNGBALAIKARIMUN (suarasiber) – Selain melaksanakan jam malam, Kabupaten Karimun juga membuat kebijakan membatasi jumlah kunjungan ke daerah ini. Aturan itu berlaku mulai, Minggu (12/4/2020).

Pembatasan kunjungan warga daerah lain ke Karimun, adalah salah satu poin yang dihasilkan dari rapat koordinasi dalam rangka antisipasi pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Keputusan lengkapnya, adalah:

Warga Karimun di perantauan yang kembali ke Karimun dengan KM Kelud, diwajibkan menjalani karantina selama 2 hari.

Sebelum dibolehkan pulang ke rumah. Dan, setelah di rumah diwajibkan lagi mengarantina diri selama 2 pekan.

Hal yang sama juga berlaku bagi warga Karimun, yang baru kembali dari Malaysia dan tempat lainnya di luar Kabupaten Karimun.

Tempat karantinanya adalah di SMP Binaan, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Karantina selama 2 hari juga diwajibkan bagi pendatang dari Batam. Jika tampak gejala awal atau dicurigai terkena wabah virus corona.

Tak hanya itu, daerah ini juga membatasi warga yang datang dari berbagai daerah lainnya. Seperti dari Selat Panjang, Dumai dan lain-lain.

Rapat dipimpin oleh Sekdakab Karimun Dr H Muhammad Firmansyah MSi, Jumat (10/4/2020) di Gedung Nasional, Karimun.

Hadir di rapat ini, antara lain Bupati Karimun DR H Aunur Rafuq SSos MSi, Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono SIK MM dan para pengambil kebijakan lainnya.

Dikonfirmasi suarasiber.com, Jumat (10/4/2020) malam, AKP Budi Hartono Kapolsek Tanjungbalai Karimun membenarkanya.

“Kami Polsek Balai siap mem-backup Polsek KKP, dalam hal ini membantu pemilahan orang dari luar Karimun yang datang ke Karimun. Untuk diarahkan ke dikarantina terlebih dahulu selama 2 hari di SMP Binaan, Kecamatan Tebing. Karena hal itu kebijakan bupati untuk mem-filter dan menjaga Karimun lebih intens,” kata Budi. (mat)

Loading...