Cegah Covid-19, Karimun Berlakukan Jam Malam dari Pukul 20.30 – 04.00 Berlaku Mulai Malam Ini

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Bupati Karimun Aunur Rafiq, menerbitkan kebijakan pemberlakuan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Jam malam diberlakukan mulai pukul 20.30 – 04.00 dan berlaku mulai, Kamis (2/4/2020) hingga ada edaran selanjutnya.

Warga masyarakat diminta beraktifitas di dalam rumah. Kecuali, untuk hal yang sangat penting atau mendesak.

Seluruh pertokoan, kedai dan sejenisnya juga diminta tidak menyediakan tempat berkumpul. Untuk yang datang berbelanja diminta untuk membungkus makanan minuman yang dibeli. Dan, setelah pukul 20.30 ditutup.

Kebijakan itu diterbitkan melalui surat edaran no 300/Bakesbangpol-COVID19/IV/01/2020 yang diteken Aunur Rafiq, Bupati Karimun.

Surat yang salinannya diterima resaksi sore ini berisi tentang pemberlakuan jam malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari risiko penyebaran covid-19 di Kabupaten Karimun.

Surat ditujukan kepada para camat di kabupaten ini. Agar, menyampaikan pemberitahuan kepada warganya tentang pemberlakuan jam malam.

Selain itu, edaran ditujukan juga kepada Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-19. Agar, dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring.

Tim Satgas juga diberi kewenangan membina masyarakat, yang masih mengabaikan edaran ini.

Dikonfirmasi suarasiber.com terkait edaran ini, Kapolsek Tanjungbalai Karimun AKP Budi Hartono, membenarkannya. (mat)

Loading...