Singapura Marah! Disebut Surga Koruptor oleh KPK, Ini Pernyataannya…

Loading...

Suarasiber.com – Singapura melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengungkapkan amarahnya terhadapnya pernyataan Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Inspektur Jenderal Karyoto, (9/4/2021).

Karyoto, saat itu mengatakan Singapura sebagai surga koruptor. Ini yang membuat pemerintah Singapura marah. Dan, merilisnya melalui portal resmi Kemlu Singapura, Sabtu (9/4/2021).

Menanggapi artikel di media Indonesia yang memuat komentar yang dibuat oleh Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inspektur Jenderal Karyoto, Juru Bicara MFA mengatakan:

“Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung.

Misalnya, Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) yang membantu KPK dalam melayani permintaan panggilan kepada orang-orang yang sedang diperiksa.

Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki.

Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dengan penyelidikan mereka.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020.

Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR.

Namun demikian, Singapura telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.

Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang Sepikiran, di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional.

Singapura telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia atas permintaan MLA-nya. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN sedang berlangsung.

Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Kami akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum domestik dan kewajiban internasional kami. Tidaklah membantu untuk mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing.” (mat)

Loading...