Iseng Sebar Hoaks Virus Corona 4 Orang Ditangkap Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Empat orang pelaku penyebar hoax terkait covid-19, ditangkap polisi di Blitar, Jatim. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong atau hoaks terkait covid-19.

“Ada 15 orang yang diperiksa, empat orang ini adalah tersangka utamanya,” kata Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya di Mapolres Blitar, Rabu (18/3/2020).

Keempat tersangka terbukti menyebar dua informasi hoax terkait virus corona. Pertama terkait imbauan Bupati Blitar soal 15 yang positif corona dengan tersangka AD. Dia warga Lingkungan Karang Anom, Kelurahan/Kecamatan Nglegok.

Dua menyebar hoaks itu ke media sosial Facebook. “Pembuat konten adalah IZ warga Srengat di akun grup WhatsApp momsky. Lalu dibagi lagi oleh A ke Facebook,” ungkap Fanani.

Menurut Fanani, dua tersangka lain yaitu SES warga Kecamatan Kanigoro dan TMJ warga Kecamatan Selopuro. Kedua tersangka menyebar hoaks tentang pegawai Bank BRI disebut positif virus corona.

“Tersangka mengaku iseng. Padahal kita tahu hal itu mengakibatkan keresahan di Indonesia. Tersangka disangkakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” bebernya. (mat)

Loading...