KPK Masih Galak! Tahan Anggota DPRD Makelar Tanah dan Bupati Penerima Upeti Proyek

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Di tengah masalah internal dengan pengembalian penyidik ke Polri dan masih buronnya Harun Masiku, Komisi Pemberantasan KPK tetap galak. Hanya berselang beberapa hari, KPK menahan anggota DPRD Bandung dan Bupati Bengkalis.

Mantan anggota DPRD Bandung 2009 – 2014, Kadar Slamet (KS), ditahan mulai, Rabu (5/2/2020). Untuk masa penahanan pertama hingga 24 Februari 2020.

Kadar Slamet, adalah tersangka korupsi untuk perkara pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemko Bandung tahun 2012 dan 2013.

Saat pengadaan lahan dilaksanakan, Kadar memanfaatkan statusnya sebagai anggota dewan. Dia menjadi makelar tanah dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp41 miliar. Sebagaimana dirilis suarasiber.com dari situs resmi KPK, kemarin.

Bupati Bengkalis, Riau Ditahan

Hanya berselang sehari kemudian, KPK pun menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020). Dia ditahan hingga 25 Februari 2020, untuk penahanan tahap awal.

Amril jadi tersangka dan ditahan, karena mengutip upeti sekitar Rp5,6 miliar dari proyek pembangunan jalan di daerah itu dari kontraktor.

Hal itu disampaikan kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Sebagaimana telah diberitakan suarasiber.com sebelumnya, Amril diduga menerima upeti dari sejumlah proyek yang dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis. Hal itu sudah dilakukannya sejak sebelum jadi bupati.

Kini, sejumlah kontraktor pemberi upeti kepada Amril juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (mat)

Loading...