KPK Eksekusi Kock Meng ke Sukamiskin

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Kock Meng, pengusaha di Batam, Provinsi Kepri yang menyuap terdakwa Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, akhirnya menerima vonis majelis hakim.

Kock Meng divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dengan demikian perkara Kock Meng berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeksekusi inkrahnya putusan itu.

Eksekusi dilakukan dengan memindahkan penahanan Kock Meng ke Lapas Suka Miskin di Bandung, Rabu (27/2/2020).

“KPK telah mengeksekusi Kock Meng ke Lapas Sukamiskin terkait TPK (tindak pidana korupsi) suap Gubernur Kepulauan Riau,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada suarasiber.com, Kamis (27/2/2020).

Kock Meng, adalah salah seorang dari 5 orang yang terlibat kasus suap terkait penerbitan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauaun Riau tahun 2019.

Empat lainnya, adalah;

  1. Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif.
  2. Edy Sofian Kadis Kelautan dan Perikanan (divonis 4 tahun).
  3. Budy Hartono, Kabid di Dinas Kelautan Perikanan (divonis 4 tahun)
  4. Abu Bakar, nelayan Batam orang suruhan Kock Meng (divonis 1 tahun 6 bulan).

Dari kelima orang itu hanya Nurdin Basirun yang masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (mat)

Loading...