Donald Trump Dimakzulkan DPR Amerika Serikat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Donald Trump Presiden Amerika Serikat yang tengah gencar perang dagang dengan China, dimakzulkan oleh The Houses atau DPR Amerika, Rabu (18/12/2019). Pemakzulan dilakukan melalui sidang paripurna.

Selain Trump, ada dua Presiden Amerika lainnya yang pernah di-impeachment. Keduanya, adalah Andrew Johnson tahun 1868 dan Richard Nixon tahun 1998.

Sebelum ada persetujuan senat, Donald Trump masih menjalankan tugas sebagai Presiden Amerika Serikat.

Meski sudah dimakzulkan namun proses pemecatan Donald Trump, masih harus menunggu persetujuan dua pertiga suara senat Amerika. Dan tidak mudah karena senat dikuasai Partai Republik.

Sinyal tak mudah untuk memberhentikan Donald Trump itu, disampaikan Senator Partai Republik Jim Inhofe dari negara bagian Oklahoma.

Menurut Jim, pemakzulan Donald Trump itu sebagai tindakan kepura-puraan DPR Amerika. Dan, Presiden Donald Trump tidak akan diberhentikan. Opininya itu disampaikan melalui akun Twitter @JimInhofe, Kamis (19/12/2019).

“The President is not going to be removed from office – period. The House’s action is nothing more than a political sham – one that the vast majority of Oklahomans and I are sick and tired of. My full statement.”

Senator lainnya Deb Fischer, mengatakan impeachment itu sudah lama dicitakan oleh politisi Partai Demokat Amerika. Ini disampaikan melalui akunnya @SenatorFischer.

“From the day President Trump was elected, Democrats have wanted to impeach and remove him from office. Today’s vote was the culmination of their efforts.” (mat)

Loading...