Anambas Kembali Peroleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Loading...
Banner Anambas Kiriman

ANAMBAS (suarasiber) – Pemkab Anambas mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk ke sekian kalinya. Anugerah pada tahun 2019 ini diterima di Hotel Aston, Batu 11, Tanjungpinang belum lama ini.

Anugerah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, yang telah melaksanakan amanah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagaimana yang dilansir di website www.anambas.co.id, Rabu (4/12/2019).

Tahun ini Pemkab Anambas menempati urutan ke-2, sama dengan perolehan peringkat pada tahun 2017 silam. Sementara pada 2018 Pemkab Anambas duduk di pososo kelima dari tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan nilai 85,83; sementara peringkat pertama diraih Kota Batam dengan nilai 87,36; sementara Kabupaten Tanjungbalai Karimun di posisi ketiga dengan raihan nilai 84,78.

Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas, Japrizal, S.Kom.MA mengatakan, selama ini Bupati, Wbup dan Sekda memang selalu mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik.

“Kami diminta untuk transparan, tidak menyembunyikan informasi kepada publik. Kecuali yang memang bersifat rahasia yang di kecualikan sesuai ketentuannya,” ujarnya.

Di lain tempat, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dinas Kominfotik, Dewi Nolly, SH selaku pengelola PPID Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan raya syukurnya.

“Fokus kami ke depan adalah melakukan supervisi PPID Desa yang telah terbentuk, demi Keterbukaan Informasi di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegasnya. (hs)

Loading...