Kehadiran Anggota DPRD Tak Penuhi Kuorum, 2 Kali LKPJ Bupati Anambas di Gagal Disampaikan

Loading...

Suarasiber.com – Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 kembali gagal diselenggarakan untuk kedua kalinya di Kantor DPRD Anambas, Ahad (31/3/2024).

Melansir zonasidik.com, gagalnya penyampaian LKPJ lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir pada sidang paripurna tak memenuhi kuorum.

Rapat seyogyanya dimulai pukul 10.00 WIB, namun molor hingga 44 menit kemudian.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri dan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Sayangnya, dari 19 anggota DPRD Anambas, hanya 8 anggota yang hadir. Yaitu 3 orang dari Fraksi PPP Plus, 1 Fraksi PDI Perjuangan, 1 Fraksi PAN, 2 Fraksi Bintang Nasional Indonesia, 1 Fraksi Karya Indonesia Raya.

Kondisi ini tak jauh beda dengan agenda yang sama pada hari Kamis (28/03/2024). Bahkan pada Sidang Paripurna pertama, dari 19 anggota DPRD hanya 5 yang datang.

Padahal, sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) sudah datang tepat waktu. Namun, DPRD Anambas tidak datang dalam rapat tersebut.

Berharap memenuhi kuorum, jadwal rapat paripurna yang harusnya dilaksanakan pukul 14.00 WIB molor sampai lebih dari pukul 14.32 WIB. Namun yang hadir tak bertambah, dari 1 orang Fraksi PPP Plus, 1 orang Fraksi PDI Perjuangan Plus dan 3 orang Fraksi PAN. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...