HNSI dan Nelayan Pursen Seine Anambas Bertekad Basmi Kapal Cantrang

Loading...

Suarasiber.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Nelayan Pursen Seine (Pukat Mayang) menyetakan ketegasannya soal kapan cantrang. Mereka menolak keras!

Sikap ini disampaikan saat konferensi pers di Kafe Pondok Kayu, Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (31/07/202).

Penolakan juga ditujukan untuk kapal-kapal yang membawa jaring tarik berkantong di perairan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

HNSI merasa hal ini perlu mendapatkan perhatian karena adanya laporan dari nelayan soal keberadaan 15 kapal ikan cantrang yang nimbrung cari ikan di 14 mil Perairan selatan, Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, pada 25 Juni 2023.

“Berikutnya tanggal 28 Juli 2023 petang nelayan Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan melaporkan ada 2 buah kapal cantrang dengan satu jaring beroperasi di perairan timur Desa Kiabu sekitar 3 Mil dari Pulau Catok,” ujar Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra, dilansir dari kabarbatam.com, Selasa (1/8/2023).

Mewakili nelayan, HNSI Anambas meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas agar menindak tegas dan melarang aktivitas kapal ikan cantrang ilegal.

Dedi khawatir ada praktik penipuan perizinan. Izinnya menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan, namun dalam praktiknya menggunakan cantrang.

Dedi mengingatkan bahwa kapal cantrang adalah alat penangkapan ikan yang dilarang dalam Permen-KP 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.

Aturan juga menegaskan cantrang adalah alat tangkap yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, mengancam kepunahan biota serta mengakibatkan kehancuran habitat.

Perwakilan Nelayan Pursen Seine (Pukat Mayang), Shombing menegaskan apabila pemerintah setempat tidak bisa mengatasi hal ini, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Apabila pemerintah tidak mengambil alih dengan cepat, kita yang akan mengeksekusi mereka di lautan,” tegasnya.

Kata Dia, dalam hal ini pihaknya bersama HNSI Anambas tetap bersepakat dan bersatu membasmi kapal cantrang yang beroperasi di perairan Anambas.

“Tentu hal ini dilakukan, mengingat penangkapan ikan yang berkurang akibat kapal cantrang menggunakan ikan jaring tarik berkantong yang membuat karang rusak sehingga ikan semakin sedikit,” ucapnya. (***/zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...