Seorang Tersangka Narkotika Jaringan Indonesia – Malaysia Tewas Ditembak

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tiga tersangka narkotika jaringan Indonesia – Malaysia berinisial H, E alias Apeng dan AK ditangkap Tim Gabungan Satgas 2 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, kemarin.

Petugas akhirnya harus menembak E karena tersangka satu ini mencoba melawan. Tembakan peringatan sudah dilakukan namun tak membuat E menyerah. Nyawa E tak bisa diselamatkan.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H mengungkapkan meninggalnya E saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Batam. Rilis dihadiri Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang.

Menurut Wakapolda Kepri, jaringan narkotika internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga negara termasuk warga Negara Indonesia. Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis shabu seberat 12,200 kilpgram bruto.

Lalu 220 butir pil ekstasi, Happyfive 550 Butir (55 Strip). Semuanya terungkap melalui proses penyelidikan selama 3 bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawalii dengan tertangkapnya seorang tersangka H di Tanjungpinang. (mat)

Loading...