Mobilnya Ngebut, Lalu Pungut Sesuatu di Rumput, Kurir Sabu Internasional Diangkut

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jumat (4/10/2019) malam merupakan akhir dari bebasnya EV, setelah petugas dari Ditresnarkoba Polda Kepri menangkapnya di Bengkong, Batam, Kepri. Ia ditangkap karena narkoba.

Informasi dari Kabidhumas Polda Kepri Kombes Erlangga, rilis kasus ini dilakukan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara SIK MSi pada hari Senin (7/10/2019). Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto SIK MSi, pengintaian terhadap EV dilakukan malam itu.

Petugas mendapati sebuah mobil yang melaju kencang. Di sebuah tempat sepi ia menghentikan kendaraannya dan turun. Ia terlihat mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan.

Berikutnya dilakukan pengejaran, hingga saat kendaraan itu melintas di Bengkong, kami hadang dan menggeledah isinya,” ungkap Kombes Yani Sudarto.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan tas sandang di jok tengah mobil. Saat dibuka terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah kos EV di Apartemen Viktoria (eks Imperium).

“Di sini polisi kembali menemukan 48 gram daun ganja kering,” imbuh AKBP Rama Pattara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang berada Malaysia. Ia diperintahkan untuk mengambil sabu dan menunggu perintah selanjutnya mau diantar ke mana.

Sampai saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan dari pelaku. (mat)

Loading...