Polisi Ciduk Oknum Mahasiswa Nyambi Jualan Tembakau Gorila secara Online

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Oknum mahasiswa berinisial FA (21) ini, sambil kuliah nyambi jualan online. Dagangannya tembakau gorila (tembakau sintetis) yang termasuk salah satu jenis narkoba.

Perbuatannya tercium polisi, yang kemudian menangkapnya di rumahnya di kawasan Margajaya, Kota Bekasi, Minggu (1/3/2020) dini hari.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru seperti dirilis akun Instagram resmi Polda Metro Jaya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di rumah tersangka.

Di antaranya, satu paket besar berisikan tembakau gorila siap edar. Tembakau sintetis yang memabukkan seperti ganja dijual tersangka secara online melalui aplikasi Line.

“Tersangka FA terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila dengan cara menjualnya melalui online melalui aplikasi Line,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Ronaldo Maradona Siregar. (mat)

Loading...