Mudahkan Perizinan, Pemkab Natuna Aplikasikan OSS

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemkab Natuna menerapkan pengguanaan aplikasi online single submission (OSS) yang merupakan produk bersama antar instansi pemerintah yang di koordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah pusat juga menuangkannya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Di sini pemerintah hendak melakukan sinkronisasi dan harmonisasi semua jenis perizinan berusaha yang diselenggarakan oleh semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, ke dalam suatu sistem yang terpadu dan sistemik.

Hal ini disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Tasrif Amran saat Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Media Online Single Submission (OSS) kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Scara diselenggarakan oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) setempat di Gedung Serbaguna Sri Seridit Ranai, Selasa (10/9/2019) pagi.

Tasrif berharap dengan adanya OSS dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan dan non perizinan sesuai bidang usahanya, khususnya kepada pelaku UKM yang ada di Kabupaten Natuna.

Selanjutnya Tasrif juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Iwapi Kabupaten Natuna yang telah mendukung dalam menyukseskan kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui OSS.

Pada kesempatan yang sama Ketua Panitia pelaksana, Yeni Pinta melaporkan bahwa tujuan kegiatan untuk membantu UKM yang ada di Kabupaten Natuna untuk membuat Izin Usaha Elektronik melalui Online Single Submission.

Adapun Kegiatan akan diselenggarakan selama satu hari (10 September 2019) dengan peserta yang hadir berjumlah 50 orang dari pelaku UKM yang ada di Kabupaten Natuna.

Sedangkan Narasumber yang memberikan materi berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna, Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupatan Natuna dan Pihak Bank BPR di Kabupaten Natuna. (mat)

Loading...