Halaman Kantor Administrator KEK Galang Batang, Ternyata Milik PT LAA

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Lahan yang ada di gerbang, akses jalan, dan halaman kantor administrator KEK Galang Batang, ternyata lahan sah milik PT Libra Agrotaman Asri (LAA).

Hal itu terungkap pada saat dilakukan pengukuran dan pengembalian batas bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 10 Tahun 1999 atas nama PT. LAA di Galang Batang, Kamis (5/9/2019).

Pengukuran dan pengembalian batas yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau, seminggu terakhir. Dan, merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkrach).

Yakni, putusan kasasi Nomor : 1117 K/Pdt/2015. Kemudian, putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 527 PK/Pdt/2017 oleh Mahkamah Agung.

Putusan kasasi dan PK Mahmah Agung tersebut, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 56/PDT/2014/PTR, tanggal 22 Agustus 2014, dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 53/Pdt.G/2013/PN.TPI, tanggal 19 Desember 2013.

“Empat dari 22 patok yang kami pasang kemarin, berada pada gerbang, akses jalan dan halaman kantor administrator KEK Galang Batang,” kata Kuasa PT LAA, Ady Indra Pawennari kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Menurut Ady, posisi patok yang dipasang itu, sesuai dengan gambar dan titik koordinat yang ada di dalam HGB yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kepulauan Riau tanggal 11 Januari 1999.

“Jadi, tidak ada perubahan, baik batas maupun luasan,” tukas Ady, peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi tahun 2015 yang pernah mengharumkan nama Kepri.

“Pembangunan itu (KEK Galang Batang), pasti kita dukung. Tapi, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan mengambil hak orang lain. Silakan dibicarakan dan cari solusinya,” tegasnya.

Santony, Direktur PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) selaku pengelola kawasan sudah dikirim permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/9/2019). Namun, hingga, Jumat (6/9/2019) siang, belum memberikan jawaban. (mat)

Loading...