Dishub Kepri Berhak Pungut Retribusi atas Pemanfaatan Ruang Laut

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan dinyatakan berwenang untuk memungut retribusi atas pemanfaatan ruang laut yang dimilikinya sebagaimana di atur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan penyelesaian sengketa peraturan perundang undangan melalui jalur nonlitigasi yang digelar di Direktorat Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta hari ini, Rabu (31/10/2018).

Selama ini Pemprov Kepri memang terus melakukan upaya memanfaatkan potensi ruang laut yang dimilikinya guna menyejahterakan masyarakat.

Dalam pengajuan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan lewat jalur nonlitigasi ini Pemprov Kepri bersama DPRD Kepri dari Komisi III yang diketuai oleh Widiastadi Nugroho.

[irp posts=”12033″ name=”Karangan Bunga Ini Bentuk Keprihatinan Kami…”]

[irp posts=”12030″ name=”Ketua Perpat Bintan, Zulkhairi: Anak Tempatan hanya Bumper dan Diberi Dongeng”]

[irp posts=”12025″ name=”Ada Salat Gaib Saat Pelatihan Pramuka di Polres Tanjungpinang”]

“Alhamdulillah kita berhasil merebut kewenangan kita di laut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail.

Ke depan Pemprov Kepri berhak memungut retribusi jasa kepelabuhanan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 135 ayat (1) UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‌Selama ini pemanfaatan ruang laut di Kepri dipungut oleh Kementerian Perhubungan atas dasar Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. (mat)

Loading...