Sudah Mundur Jadi Dewan Kok Masih Mau Fasilitas dan Tunjangan…

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Anggota DPRD yang sudah mundur karena pindah ke partai lain untuk maju ke Pemilu legislatif 2019, diminta mengembalikan semua fasilitas yang diterima sebagai anggota dewan.

Termasuk berbagai tunjangan yang diterima. Meski, secara aturan hukum bisa saja sah diterima. Karena SK Pemberhentian yang lambat turunnya.

“Tapi secara moral dan kepatutan, sudah tidak patut. Di samping bisa dipertanyakan juga dari sisi hukumnya tentang keterlambatan administrasi pemberhentian,” kata Dr Edy Rustandi, praktisi hukum dan akademisi di UMRAH Tanjungpinang menjawab suarasiber.com, Minggu (12/8/2018).

Lambatnya SK pemberhentian itu, ujar Edy, berdampak pada penerimaan fasilitas dan tunjangan, yang bukan lagi menjadi haknya. Dan, jika keterlambatan itu disengaja berpotensi mengakibatkan pelanggaran hukum.

“Jika saja masih juga menerima fasilitas dan tunjangan meski sudah mundur. Maka, kredibilitas dan integritasnya patut dipertanyakan. Silahkan masyarakat menilainya sendiri,” tukas Edy.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD di wilayah Provinsi Kepri akan maju lagi sebagai caleg dari partai politik yang berbeda. Konsekuensinya, mereka yang sudah pindah partai ini harus mundur dari keanggotaan di dewan. (mat)

Loading...