Ini Dasar Hukumnya, Orang Sakit Jiwa Tak Bisa Dituntut

Loading...
Kepri Harus Punya RSJ

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dr Edy Rustandi SH MH, praktisi hukum yang juga dosen di Kepri menilai Provinsi Kepri sudah patut memiliki rumah sakit jiwa (RSJ) sendiri. Kejadian anak bunuh bapak di Kijang, Bintan Timur, awal pekan ini menjadi contoh kasus perlunya RSJ tersendiri.

“Supaya ke depan tidak berulang lagi kejadian serupa. Karena orang gila tidak bisa dituntut secara hukum,” kata Edy Rustandi menjawab suarasiber, Kamis (15/3/2018) di Kantor Hukum Rustandi & Associated di Jalan Sunaryo, Tanjungpinang.

Ditambahkannya, pasal yang menyatakan orang gila tidak dapat dituntut secara hukum ada di pasal 44 ayat (1) KUHP. “Bunyinya, tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Karena tidak dapat dituntut secara hukum, maka orang gila harus dikirimkan ke rumah sakit jiwa. Hal itu juga sesuai dengan pasal 44 ayat (2) KUHP.

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Tanjungpinang dan Kepri, tukasnya, seharusnya sudah punya rumah sakit jiwa sendiri. “Jadi tidak perlu harus dikirim ke pekanbaru. Selain itu tidak ada lagi orang gila berkeliaran di jalan,” jelas Edy. (mat)

Loading...