Radio dan TV Harus Patuhi Larangan Masa Tenang Pilkada

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ada aturan bagi lembaga penyiaran meliputi radio dan televisi di Tanjungpinang untuk mematuhi edaran KPI Pusat terkait ketentuan penyiaran selama masa tenang Pilkada.

Ketua KPID Kepri, Henky Mohari mengatakan, pihaknya sudah menyurati secara resmi 3 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio serta Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Tanjungpinang dan TV lokal yang ada di Tanjungpinang.

“Hingga saat ini belum ada temuan dan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran penyiaran hingga masa tenang saat ini, semoga demikian hingga penghitungan suara,” ujar Henky, Senin (25/6/2018).

Dengan mematuhi aturan itu, lembaga penyiaran bisa mewujudkan Pilkada damai dan menciptakan ketentraman di masyarakat dalam pesta demokrasi tersebut.

Surat Edaran KPI Pusat Nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 disebutkan sejumlah larangan terhadap Lembaga Penyiaran pada masa tenang Pilkada yaitu pertama lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Kemudian lembaga penyiaran dilarang menyiarkan kembali debat terbuka, lembaga penyiaran dilarang menanyangkan kembali kegiatan kampanye dan terakhir lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta pemilihan.

“Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan isi siaran lembaga penyiaran selama masa tenang hingga masa pemungutan dan penghitungan suara nanti,” pungkasnya. (mat)

Loading...