Kepri Rawan Teroris Asing, Awasi Arus Mudik

Loading...
Implementasi Disahkannya UU Antiterorisme

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dengan disahkannya UU Antiterorisme oleh DPR RI, Jumat (25/5/2018), lalu lintas orang asing di Kepri diharapkan bisa lebih terawasi dengan baik. Karena Kepri termasuk daerah rawan lalu lintas pelaku teroris asing (foreign terrorist fighters).

“Pihak imigrasi tentu sudah punya SOP (standard operating procedure) sendiri. Dan, dengan disahkannya UU Antiteroris ini diharapkan imigrasi bisa lebih leluasa mengawasi arus masuk pas mudik lebaran nanti,” kata Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Kepri Reni Yusneli menjawab suarasiber.com, Jumat (25/5/2018).

Pengawasan pintu masuk Kepri sangat penting. Karena, sebagaimana disampaikan Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius (22/2/2018) di Batam, Kepri termasuk daerah rentan. Rentan sebagai pintu keluar masuk pelaku teroris, terutama Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau orang asing yang melakukan aksi terorisme di Indonesia.

Dengan disahkannya UU Antiterorisme ini, FKPT Kepri, ujar Reni Yusneli, akan menunggu petunjuk teknis dari pusat. Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah ke depannya.

“Kalau kita (FKPT) lebih mengedepankan langkah pencegahan. Dan, menyampaikan bahaya terorisme serta pentingnya mengawasi lingkungan terdekat di sekitar kita,” jelas Reni.

Di samping, imbuhnya lagi, terus menyosialisasikan pemahaman bahaya radikalisme ke pelajar, pemuda dan juga ibu-ibu rumah tangga. Agar, tidak mudah percaya dengan paham baru yang mengarah ke radikalisme. (mat)

Loading...